Tetangga Berisik dan Setel Musik Keras Malam Hari Terancam Denda, Ini Aturan KUHP Baru
| Gambar Ilustrasi (Sumber: pixabay.com) |
Kebebasan yang dibatasi kebebasan orang lain, mari saling menjaga keamanan dan kenyamanan bertetangga
Editor: Tim Redaksi
PIJAKAN rakyat - Aktivitas yang menimbulkan kebisingan di lingkungan permukiman, terutama pada malam hari, kini tidak bisa lagi dianggap sepele. Perilaku seperti memutar musik keras atau membuat kegaduhan dapat berujung pada sanksi hukum.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com (14/12/2025), pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mengatur larangan tegas terkait gangguan ketenteraman lingkungan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman umum, menimbulkan kegaduhan atau hingar bingar, khususnya pada malam hari, dapat dikenai pidana denda maksimal kategori II sebesar Rp 10 juta. Aturan ini juga mencakup perbuatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan, menimbulkan kegaduhan atau hingar bingar, khususnya pada malam hari, atau membuat tanda bahaya palsu yang dapat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Tantangan Besar Sistem Pendidikan Indonesia
Meski demikian, penerapan KUHP baru masih menunggu masa berlaku penuh pada tahun 2026. Selama masa transisi, aparat penegak hukum masih menggunakan ketentuan dalam KUHP lama.
Dalam Pasal 503 KUHP lama, pelaku yang membuat keributan hingga mengganggu ketenteraman umum dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda maksimal Rp 255 ribu. Ketentuan tersebut berlaku untuk kebisingan yang mengganggu ketenteraman malam hari maupun kegiatan ibadah dan persidangan.
Regulasi ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih menjaga etika hidup bertetangga, demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis. (Redaksi PR)
Sumber: Kompas.com



