Ads Right Header

Buy template blogger

BPJS NTT Berikan Program Rehab untuk Kemudahan Pelayanan dan Pembayaran Iuran Masyarakat

(Sumber: suluhpolitik.com/Wanster Buu)

Kontributor: Wanster Buu || Editor: Ricardus Jundu

Kupang, PIJAKAN Rakyat- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memberikan Program Rehab untuk memudahkan pelayanan kepada peserta yang memiliki tunggakan pembayaran iuran. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mengalami tunggakan iuran untuk mendapatkan kemudahan dalam membayar kembali tunggakannya.

Menurut Kepala BPJS NTT, Dokter Ario Trisaksono, program ini telah berjalan sejak tahun 2020, disampaikan pada (06/06/2023). Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan hingga 24 bulan akan memenuhi syarat untuk mendapatkan program rehab ini. Program rehab memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan iuran mereka selama minimal 2 bulan dan maksimal 12 bulan. dilansir dari suluhpolitik.com.

Salah satu contoh yang diberikan oleh staf keuangan BPJS NTT, Dida, memberikan contoh peserta mandiri yang mengalami kendala pembayaran semisal 12 bulan. Otomatis kartunya di nonaktifkan. Kemudian peserta mendapat program rehab, dengan mencicil tunggakan. Minimal cicilan 2 bulan dan maksimal 12 bulan.   

Jika ada pasien yang sedang sakit keras yang sedang dirawat di salah satu faskes dan kartu BPJS dari pasien tersebut sudah di nonaktifkan akibat tunggakan iuran maka pasien tersebut tidak perlu kuatir untuk biaya. Pasien diharapkan membayar lunas iuran tunggakan sehingga pasien tersebut tidak terbebani dengan biaya atau dengan cara mencicil lewat Program Rehab. 

Untuk mendaftar ke program rehab, peserta dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 162. Melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memilih opsi pembayaran bertahap dan mengikuti petunjuk yang tertera pada aplikasi.

BACA JUGA:

Dalam hal peserta yang menggunakan iuran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kepala BPJS NTT menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan oleh dinas sosial di tingkat kabupaten maupun provinsi. Data dari dinas sosial yang telah dilengkapi dengan persyaratan seperti KTP dan KK kemudian dikirim ke BPJS untuk diproses sebagai peserta BPJS yang mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan adanya Program Rehab dari BPJS, diharapkan peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat lebih mudah membayarnya dan terhindar dari beban biaya yang berlebihan. Program ini juga menjadi langkah nyata BPJS dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat NTT. (Redaksi PR)

Previous article
Next article

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel